-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Lombok Timur Tegaskan Kembali: Jual Beli Bagian Hewan Kurban dan Dijadikan Upah Panitia Hukumnya Haram!

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T13:15:52Z

 




Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan surat himbauan penguatan fatwa terkait hukum memanfaatkan dan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.


Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Ahad (24/5), bertepatan dengan 7 Zulhijjah 1447 Hijriah. Langkah itu diambil sebagai respons atas berkembangnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai praktik pemanfaatan bagian tertentu dari hewan kurban.


Melalui rilis resmi yang diterima di Lombok Timur, MUI Lombok Timur menegaskan kembali hasil keputusan Bahtsul Masail dan maklumat yang telah diterbitkan pada 2022.


Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan tiga poin utama yang wajib menjadi pedoman masyarakat dan panitia pelaksana kurban.



Pertama, memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya haram dan tidak sah. Larangan itu mencakup seluruh anggota tubuh hewan, mulai dari kepala, kulit, kaki, ekor hingga jeroan seperti usus.


Kedua, pengecualian diberikan kepada golongan fakir miskin yang telah menerima bagian kurban secara sah. Mereka diperbolehkan memanfaatkannya untuk dikonsumsi maupun dijual kembali apabila membutuhkan uang.


Ketiga, MUI menegaskan seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi penjagal maupun biaya operasional panitia kurban. Kebutuhan operasional dan upah pelaksana harus diambil dari sumber dana lain di luar hewan yang dikurbankan.


MUI Lombok Timur menyebut keputusan penguatan fatwa itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim, yakni “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”


Selain hadis, ketetapan tersebut juga merujuk pada pandangan ulama dalam sejumlah kitab fikih mu’tabar, di antaranya Kifayatul Akhyar, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Mauhibatu Zil Fadli, Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, hingga fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah.


MUI Lombok Timur berharap maklumat itu dapat disebarluaskan dan dipatuhi seluruh pengurus masjid, panitia kurban, dan masyarakat di daerah tersebut agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan sah sesuai tuntunan syariat Islam.


“Penguatan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan kurban di tengah masyarakat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan syariat,” demikian isi keterangan resmi MUI Lombok Timur. (Red.)

×
Berita Terbaru Update