kpiiaihpancornewscom - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering dianggap urusan domestik. Banyak yang menganggapnya sekadar masalah pribadi antara suami, istri, atau anak. Padahal, KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius bagi tatanan sosial. Lebih dari itu, KDRT adalah cermin gagalnya komunikasi dalam keluarga sekaligus lemahnya respons masyarakat.
Lombok Timur, kabupaten terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memikul predikat yang ironis: daerah dengan kasus KDRT tertinggi di NTB pada 2024. Data resmi NTB Satu Data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB) mencatat 31 kasus KDRT di Lombok Timur sepanjang 2024. Angka ini lebih tinggi dibanding Bima (21 kasus), Kota Mataram (14 kasus), Lombok Barat (14 kasus), maupun Dompu (9 kasus).
Lebih menyedihkan lagi, tren ini bersifat fluktuatif. Pada 2020, tercatat 42 kasus; 2021 naik jadi 49 kasus; 2022 turun ke 25; 2023 turun drastis ke 7; lalu 2024 melonjak lagi ke 31 kasus. Pola ini menandakan satu hal: penanganan KDRT di Lombok Timur belum sistematis dan berkelanjutan. Intervensi yang ada hanya bekerja sesaat, tetapi tidak mampu menjaga konsistensi perlindungan.
Di sinilah kita harus bertanya: apa yang sebenarnya salah? Mengapa keluarga yang mestinya menjadi tempat paling aman justru menjadi arena kekerasan?
KDRT: Krisis Komunikasi Publik
Sebagai akademisi komunikasi, saya melihat KDRT bukan hanya persoalan hukum atau psikologis, melainkan juga krisis komunikasi publik dan etika sosial. Ada beberapa hal yang perlu kita cermati, yaitu:
Budaya diam. Banyak korban memilih bungkam karena menganggap KDRT sebagai aib keluarga. Masyarakat pun sering kali enggan ikut campur karena takut dianggap melanggar privasi orang lain. Diam demi menjaga nama baik justru menjadi bahan bakar suburnya kekerasan.
Saluran pelaporan yang belum terlihat jelas. Secara formal, memang tersedia jalur pengaduan melalui UPPA Polres, UPTD PPA, hingga layanan di Puskesmas. Tetapi bagi masyarakat desa, saluran ini sering jauh, rumit, dan tidak familiar. Pertanyaan yang sering muncul: “Kalau saya lapor, apakah benar-benar ditindaklanjuti? Apakah saya akan aman setelah melapor?”
Representasi media yang sering bias. Kasus KDRT diangkat ke publik dengan judul sensasional, tetapi tidak memberi ruang edukasi. Padahal, media bisa menjadi saluran utama untuk memberi tahu masyarakat tentang hak korban, prosedur pelaporan, hingga tempat mencari perlindungan.
Rendahnya kepercayaan pada institusi. Banyak korban takut melapor karena khawatir proses hukum panjang, berbelit, dan bahkan bisa berbalik merugikan mereka. Tanpa komunikasi publik yang transparan, masyarakat akan selalu ragu mempercayai sistem.
Data yang Bicara
Mari kita kembali pada data. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus KDRT di Lombok Timur selalu berfluktuasi. Tahun 2021 menjadi puncak dengan 49 kasus. Kemudian angka itu sempat turun. Namun, 2024 menunjukkan tren peningkatan lagi.
Artinya, tidak ada jaminan bahwa penurunan kasus di satu tahun akan berlanjut ke tahun berikutnya. Penurunan tahun 2023 yang hanya mencatat 7 kasus bukan berarti KDRT hilang, bisa jadi korban enggan melapor karena tidak percaya ada perlindungan.
Selain itu, Lombok Timur juga tercatat sebagai wilayah dengan kasus kekerasan terhadap anak tertinggi di NTB. Fakta ini menunjukkan ekosistem sosial yang rentan: jika anak saja tidak terlindungi, apalagi perempuan dalam lingkup rumah tangga.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Lalu, apa solusi yang bisa dilakukan? Dari sudut pandang komunikasi, ada beberapa strategi yang perlu digerakkan bersama, yaitu:
Arsitektur komunikasi publik di desa. Desa harus menjadi garda terdepan. Perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemuda bisa menjadi simpul komunikasi untuk literasi anti-KDRT. Bayangkan jika setiap dusun memiliki kader khusus yang bisa membantu korban untuk melapor dengan aman.
Aliansi mimbar, media, dan medsos. Pesan anti-KDRT harus konsisten: dari khutbah Jumat, pemberitaan media, hingga konten media sosial. Jangan ada lagi khutbah yang melegitimasi kekerasan dengan dalih agama. Sebaliknya, mimbar harus menjadi ruang untuk menegaskan bahwa Islam dan budaya Sasak tidak membenarkan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Klinik hukum dan psikososial satu pintu. Korban KDRT sering kebingungan harus ke mana dulu: ke Polres, ke Puskesmas, atau ke LBH. Solusinya, sediakan layanan satu pintu di tingkat kecamatan atau puskesmas yang mengintegrasikan konseling, visum, pendampingan hukum, dan safe house.
Data yang transparan dan mudah diakses. Pemerintah daerah perlu membangun dasbor terbuka yang menampilkan data kasus, progres penanganan, hingga hasil akhir perkara. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pendidikan komunikasi damai dalam keluarga. KDRT sering lahir dari konflik komunikasi yang tidak terkelola. Maka, pendidikan pra nikah di KUA harus diperluas dengan modul komunikasi non-kekerasan: bagaimana menyelesaikan konflik tanpa emosi, bagaimana berbicara tanpa melukai, dan bagaimana membangun kesepahaman ekonomi rumah tangga.
Peran Kampus dan Akademisi
Sebagai perguruan tinggi yang berada di jantung Lombok Timur, IAIH Pancor melalui Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam memiliki tanggung jawab moral. Kami tidak bisa hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat.
Ada lima peran yang bisa dilakukan oleh kampus, yaitu:
Riset partisipatif di desa. Menggali bagaimana masyarakat memandang KDRT, apa hambatan korban untuk melapor, dan saluran komunikasi apa yang paling dipercaya.
Produksi konten edukasi. Mahasiswa Prodi KPI IAIH Pancor bisa membuat konten kampanye di media sosial pribadi maupun Prodi KPI IAIH Pancor, website portal berita KPI IAIH Pancor, Ruang Kreatif KPI IAIH Pancor, hingga khutbah siap pakai untuk para da'i.
Pelatihan jurnalisme etis. Bekerja sama dengan media lokal agar pemberitaan KDRT tidak menyalahkan korban, tidak membuka identitas, dan selalu menyertakan informasi layanan.
Klinik komunikasi keluarga. Memberi ruang konseling komunikasi, terutama untuk pasangan muda yang sering terjebak konflik karena miskomunikasi.
Monitoring kebijakan. Mengawal janji pemerintah daerah yang sudah menyatakan akan memasukkan isu penanggulangan kekerasan ke dalam RPJMD 2025–2030.
Hambatan dan Harapan
Tentu, jalan ini tidak mudah. Ada banyak hambatan, yaitu:
Budaya diam dan stigma yang membuat korban takut bicara.
Jarak layanan di daerah pedesaan yang jauh dari kota.
Data antar instansi yang sering tidak sinkron.
Algoritma media sosial yang lebih menyukai sensasi ketimbang edukasi.
Namun, hambatan bukan alasan untuk berhenti. Justru di sinilah pentingnya keterlibatan semua pihak, seperti Pemerintah, aparat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, media, perguruan tinggi, hingga komunitas pemuda harus membentuk aliansi perlindungan keluarga.
Penutup: Dari Statistik ke Tindakan
Mari kita jujur melihat kenyataan. Lombok Timur adalah kabupaten dengan kasus KDRT tertinggi di NTB pada 2024. Angka ini adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistem komunikasi, perlindungan hukum, dan etika sosial kita.
Akan Tetapi, angka bukan takdir. Jika ada komitmen bersama, jika pesan anti-KDRT digaungkan dari mimbar hingga media sosial, jika saluran pelaporan benar-benar terlihat, jika korban dilindungi dan bukan dipermalukan, maka angka itu bisa turun secara konsisten.
Saya percaya, Lombok Timur bisa menjadi teladan. Dari daerah dengan angka tertinggi, menjadi daerah yang berhasil menunjukkan penurunan signifikan berkat komunikasi publik yang kuat dan keterlibatan multipihak. Dan di sanalah mimpi tentang rumah tangga yang damai, setara, dan penuh kasih sayang bisa benar-benar terwujud.